Keluarga kecilku

Jumat, 12 November 2010

Hukum Non Muslim Masuk Masjid


Ada dua katagori masjid di bumi ini, yakni Masjidil Haram di Makkah dan masjid-masjid lain di seluruh dunia.
Jika masuk ke Masjidil Haram, maka mayoritas ulama fiqih (Maliki, Syafii dan Hambali) sepakat berpendapat ‘haram’ hukumnya non muslim (kafir) masuk ke dalam Masjidil Haram. Pendapat mereka berdasarkan firman Allah SWT surah At Taubah ayat 28 : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini (tahun 9 Hijriyah) dan jika kamu takut menjadi miskin, maka Allah akan memberikan kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Tetapi kalau masjid selain Masjidil Haram di Makkah, baik itu Masjid Nabawi di Madinah, Majidil Aqsa di Palestina dan seluruh masjid di dunia termasuk masjid di Indonesia, hukumnya boleh non muslim masuk ke dalamnya kalau ada hajat dan aman serta atas seizin imam, karena tidak ada larangan tegas seorang non muslim masuk masjid selain selain Masjidil Haram di Makkah. Bahkan Rasulullah pernah menerima delegasi (kafir) dari Thaif di masjid Madinah, begitu juga Abu Sufyan dan Umair bin Wahb yang masih kafir pernah masuk masjid Nabawi di Madinah.
Namun Imam Hanafi memperbolehkan orang non Muslim (kafir) masuk masjid, baiok itu Masjidil Haram di Makkah atau masjid-masjid di seluruh dunia. Karena menurut beliau ayat yang berbunyi ‘Fala yaqrabul masjidal harama ba’da amihim hadza’ (maka janganlah mereka (kafir) mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini, bukan larangan masuk ke dalam Masjidil Haram. Karena Abu Bakar Shiddiq berseru dengan ayat ini dan berkata : ‘Ingatlah! Tidak boleh haji orang musyrik setelah tahun ini dan tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang.

Sumber :
http://pesona-islam.com/hukum-non-muslim-masuk-masjid.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar